Kenali Ciri Uang Mutilasi Rp 100 Ribu, Nomor Seri di Sisi Kiri dan Kanan Berbeda

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Viral di media sosial terkait fenomena keberadaan uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu. Adapun uang mutilasi yang beredar yakni pecahan Rp 100 ribu.

Berdasarkan unggahan banyak akun di media sosial X (sebelumnya Twitter), video uang mutilasi tersebut banyak beredar di grup-grup WhatsApp masyarakat.

“Nemu di group WA. Kemarin ada uang 2000 diwarnai biar jadi 20 ribu. Sekarang ada beginian. Hati-hati, mulai beredar uang 100ribu mutilasi, sebagian asli, bagian lainnya palsu,” cuit akun @InfosupprterID, dikutip Kamis (7/9).

BACA JUGA: Prabowo Berpeluang Besar Mendapatkan Dukungan Kiai dan Ulama

Adapun video uang mutilasi yang diunggah warganet sama. Bersuarakan seorang perempuan yang meminta masyarakat berhati-hati serta menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi.

“Ini contoh uang mutilasi, ada sambungannya,” kata seorang perempuan yang merekam video sembari menunjukkan bentuk uang pecahan Rp 100 ribu yang dimutilasi alias disambung uang palsu.

Kemudian disahut oleh seorang perempuan lain yang menyebut bahwa ciri lain dari uang mutilasi adalah nomor seri yang berbeda. Dia menyebut, seharusnya nomor seri dalam satu uang itu sama.

“Nomor serinya beda ini, antara nomor seri di sebelah kiri dan kanan uang,” ujar perempuan sembari menunjukkan lokasi nomor seri dalam selembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Dalam video yang beredar tersebut, perekam juga meyakinkan bahwa uang mutilasi adalah uang sambungan yang terdiri uang asli dan uang palsu.

“Jadi mutilasi itu setengah palsu setengah asli ya dan ini enggak diterima di bank gaes,” tuturnya.

Perekam video juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap uang mutilasi yang beredar tersebut. “Hati hati ya buat teman-teman sekarang banyak nih, uangnya setengah palsu, setengah asli atau uang mutilasi,” pungkasnya. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments