Komisi VIII DPR Sebut Kuota Haji Indonesia 101.000 Orang

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebutkan, kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M diperkirakan mencapai 101.000 orang.

”Informasi terakhir walaupun ini belum disampaikan secara resmi Kementerian Agama kelihatannya 101.000 orang,” kata Yandri Susanto seperti dilansir dari Antara saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi VIII DPR di Kantor Kapatihan, Jogjakarta.

Dia mengatakan, kuota haji untuk Indonesia yang jumlahnya berkisar 48 persen dari kuota 2019. Kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia terbanyak dibandingkan negara lain pada tahun ini.

”Kelihatannya memang Indonesia yang paling banyak kuotanya dari seluruh dunia. Ini patut kita syukuri walaupun ada pembatasan umur tapi itu bisa kita selesaikan dengan berkomunikasi secara baik-baik melalui kanwil kemenag seluruh Indonesia,” ujar Yandri.

Yandri menuturkan total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada 2022 mencapai Rp 81 juta per orang, sedangkan BPIH yang disepakati untuk masing-masing calon jamaah haji sebesar Rp 39.800.000 juta. Naik dari rata-rata BPIH pada 2020 sebesar Rp 35 juta per orang.

Meski demikian, dia memastikan calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini atau yang mengalami tunda berangkat pada 2020 tidak akan dipungut biaya tambahan sama sekali.

”Walaupun kami sudah ketok palu Rp 39.800.000, tapi jamaah haji tidak akan setor tambahan biaya Rp 1 pun. Ini komitmen DPR dan pemerintah,” kata Yandri, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Oleh sebab itu, biaya yang dibebankan untuk calon jamah haji di Indonesia, menurut Yandri, merupakan yang paling murah di dunia. ”Real cost-nya sangat besar tetapi jamaah kita bayarnya hanya di bawah 40 persen. Itu pun dari Rp 39.800.000 akan dikembalikan kepada calon jamaah untuk biaya hidup (living cost) kira-kira Rp 6 juta. Dari tiket saja sudah Rp 29.500.000,” terang Yandri.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments