Smart Tax Kotim Diluncurkan, Optimistis Dongkrak Realisasi PAD

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui realisasi pajak daerah sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2023 mendatang. Orang nomor satu di Kotim ini pun optimistis target tersebut akan tercapai. Rencana target PAD tahun 2023 ini diungkapkannya sehubungan dengan telah diluncurkan aplikasi pembayaran pajak daerah secara online yang dinamakan Smart Tax Kotim.

Bupati optimistis, dengan adanya aplikasi berbasis android ini mampu mendongkrak realisasi pajak daerah. Karena kemudahan dalam membayar pajak daerah, maka kesadaran warga yang terkena wajib pajak untuk menunaikan kewajiban pajaknya akan meningkat.

Hal ini bukan sekedar angan-angan belaka. Pasalnya, pada percobaan yang dilaksanakan akhir tahun 2021 lalu menggunakan aplikasi tersebut capaian realisasi pajak daerah mampu melebih target. Dari kisaran target Rp 52 miliar, namun realisasinya mencapai Rp 100 miliar.

“Ini bukti dengan adanya kemudahan maka keaktifan masyarakat untuk membayar pajak pun meningkat. Karena sekarang mereka tidak perlu repot lagi datang ke kantor Bapenda untuk membayar pajak, dari rumah bahkan sambil rebahan pun bisa,” tuturnya.

Halikinnor menambahkan, dengan semakin besarnya capaian PAD Kotim tentu akan berdampak positif pada percepatan pembangunan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat di wilayah ini. Sehingga, dampaknya tidak hanya dirasakan dari segi pemerintah saja tapi sampai kepada masyarakat.

Selain itu, dengan aplikasi ini juga dapat meminimalkan penyelewengan terhadap uang pajak daerah, sebab setiap pembayaran yang masuk secara online akan langsung masuk ke rekening kas daerah dan tak bisa lagi diutak-atik diluar keperluan daerah. Bupati juag berharap Bapenda maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dapat terus berinovasi untuk dalam menjalankan tupoksi masing-masing

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments