ASN Harus Kreatif Menghadapi Tantangan Pembangunan

- Advertisement -

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan pembangunan semua sektor dari waktu ke waktu semakin menghadapi berbagai tantangan yang tidak semakin ringan. Karena itu, untuk mampu melaksanakannya dituntut kreativitas dan inovasi dari aparatur sipil negara (ASN) selaku pelaksana utama pembangunan.

“Tantangan kedepan tidak semakin mudah, namun justru semakin berat. Hal Ini tentu membutuhkan terobosan-terobosan. Untuk itu, ciptakan kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan tugas,” kata Penjabat Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana di Buntok belum lama ini.

Selain itu, tambah Lisda, para ASN juga dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi atau kemampuan agar tujuan pembangunan dan organisasi perangkat daerah tempatnya bertugas dapat dicapai dengan baik.

Lebih lanjut Lisda yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan, kebijakan negara untuk menciptakan birokrasi yang lebih profesional, akan selalu berifat dinamis dan responsif. 

Hal itu di antaranya ditandai dengan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatantransformasi organisasi/struktur organisasi, transformasi SDM aparatur/penyetaraan jabatan dan transformasi sistem kerja.

“Saat ini pemerintah terus melakukan reformasi dan transformasi birokrasi. Hal itu harus dipahami semua ASN, sebagai langkah untuk mendukung kinerja, utamanya dalam pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Lisda, lembaga pemerintahan tanpa kreativitas dan inovasi akan berakibat organisasi yang kurang berkembang dan kinerjanya akan selalu menjadi sorotan masyarakat, kritikan, dan apatis bagi institusi itu sendiri. 

Oleh karena itu, kreativitas dan inovasi pada setiap lembaga pemerintah yang ingin maju harus menguatkan di internalnya terlebih dahulu. 

“Dengan demikian, ketika di internalnya sudah kuat dan menghasilkan produk organisasi yang siap dan solid, otomatis ketika menghadapi permasalahan eksternal organisasi dapat diatasi,” pungkas dia.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments