Konten dari halaman ini Polisi Buru Pengunggah Pertama Video Hoaks Sendal Rhoma Hilang - Prokalteng

Polisi Buru Pengunggah Pertama Video Hoaks Sendal Rhoma Hilang

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Pelaporan video hoaks sandal Rhoma Irama ke polisi menjadi pelajaran bagi pengguna medsos. Pertanyaannya, apakah mungkin melacaknya?

Mengingat parodi itu terlanjur viral. Sudah menyebar ke sana kemari. Tak jelas siapa yang pertama kali mengunggah. Meski ruwet, bukan tak mungkin bagi polisi untuk mengungkap kasus ini. Pengamat teknologi informasi dari Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban), Arifin Noor Asyikin, bahkan mengatakan sangat mudah. Sebab peralatan polisi siber kian canggih. 

Cara tergampang adalah lewat pelacakan IP address si pengunggah. Pada dasarnya, setiap perangkat yang terhubung dengan internet meninggalkan jejak. Lebih spesifik lagi, setiap perangkat memiliki mac address.

“Ketika perangkat terhubung ke internet, bisa dilihat dari log server. Bahkan kita sampai bisa melihat merek smartphone atau PC yang terhubung dengan jaringan,” jelasnya (20/7).

Lalu, untuk memastikan kebenaran sebuah konten, bisa mengecek metadata. Metadata menyimpan kumpulan informasi detail dari foto atau video yang diambil.

“Misalkan informasi tanggal, lokasi, ukuran, resolusi, format hingga model kamera yang digunakan tersaji secara detail,” paparnya.

Dari situ, keaslian akan terungkap. “Bagi polisi, ini sangat lah mudah,” tukasnya. Soal mencari siapa dalang awal, dia juga yakin bakal cepat terungkap. “Mereka punya alat canggih yang tidak sembarang orang bisa mengaksesnya. Kepolisian punya metode dan algoritma untuk melacaknya,” tambahnya.

Terlepas dari kasus ini, Arifin meminta masyarakat bijak dalam bermain medsos. Jejak di dunia digital itu nyata, baik yang ditinggalkan secara sengaja atau tak sengaja.

Bukan hanya di medsos, tapi juga pada surel dan situs web. Setiap hari kita terus meninggalkan remah-remah data di sana. “Dan kita tidak mungkin menghapus jejak digital itu setelah tersebar,” tegasnya. 

Tombol delete (hapus) juga sebenarnya ilusi. Meski sudah dihapus, orang lain masih bisa melihat. Apalagi jika sempat ada yang mengambil tangkapan layar. “Apalagi kalau sudah viral, sangat susah dihapus,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin melapor ke Polda Kalsel pada Selasa (19/7) siang.

Menggunakan pasal KUHP untuk pencemaran nama baik dan UU ITE untuk penyebaran berita bohong, mereka meminta pembuat hoaks ditindak.

Hoaks yang dimaksud adalah video yang berisi pengumuman terkait hilangnya sandal Rhoma Irama. Saat sang Raja Dangdut menjadi khatib Jumat di masjid terbesar di Kalsel tersebut, pekan lalu (15/7).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments