PROKALTENG.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga memiliki peran sentral sebagai otak pembunuhan kepada Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh karena itu, dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya.
JawaPos.com setidaknya mencatat ada 3 pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J. Berikut rangkumannya:
1. Ferdy Sambo Merancang Skenario Kematian Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, jika Ferdy Sambo yang memerintahkan pembunuhan kepada Brigadir J. Dia juga yang menyusun cerita jika Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
“FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” kata Agus.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan tidak ada baku tembak dalam tewasnya Brigadir Brigadir J. Korban tewas akibat tembakan Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak,” kata Sigit Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. “Terkait apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi,” jelas Sigit.
2. Ferdy Sambo Menyuruh Bharada E Menembak Brigadir J
Sambo diduga berperan menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak J sampai tewas. Penembakan dilakukan menggunakan pistol jenis Glock 17 milik Bripka Ricky Rizal (RR).
“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjqdi adalah peristiwa penembakan terhadap J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Sigit.
3. Ferdy Sambo Melakukan Pelanggaran Kode Etik
Ferdy Sambo juga diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir J. Oleh karena itu dia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri dalam rangka pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan lokasi kematian Brigadir J. Namun, Dedi belum membeberkan secara rinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP seperti pak Kqpolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).