Warga Luapkan Kekesalan saat RDP di DPRD Seruyan

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Salah satu perwakilan warga Desa Pematang Panjang sempat meluapkan kekesalannya kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Dewaan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Senin (26/9).

Kekesalan itu pun disampaikan salah satu perwakilan warga dalam forum RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan dihadiri pihak PLN hingga pihak Pemerintah Desa setempat.

"Di sini saya merasakan penyesalan sama sekali, karena apa pihak PLN ini semena-menenanya seakan kami warga yang ada di sini dianggap seperti tidak ada. Masalahnya kan, tidak ada pemberitahuan kepada kami pemilik tanah, kami disuruh turun hanya melihat dan menyatakan bahwa ini tanaman atau pohon besar atau pohon kecil," katanya.

Dijelaskannya, sedangkan di lahan, pohon besar dan pohon kecil itu yang produktif sama dikatakan pohon besar. Sedangkan itu dinilai sudah berbuah (pohon kelapa, red). Kemudian yang kedua, menetapkan harga tidak ada pemberitahuan secara rinci. Sehingga dinilai hanya sepihak dalam menentukan itu. Ketiga yaitu pembuatan surat menyurat itu dianggap salah, seharusnya sesuai dengan perjanjian pertama.

"Karena apa, pembayaran itu ada kesepakatan kedua belah pihak. Itu yang kami tunggu. Karena kami kesal, harganya tidak sesuai dengan jerih payah orang tua kami yang dari tahun 1965 membuka hingga sekarang masih bisa menghasilkan. Karena pohon kelapa itu adalah pohon uang kami pak, (sumber penghasilan, red) dan itu buat kami makan selama ini. Makanya sampai saat ini kami membela mati-matian karena apa? itu tanah adat kami walaupun belum ada suratnya, tapi hak adat kami ada di situ,"jelasnya.

Sementara itu, pihak PT. PLN (Persero) UPP KLB 3 juga menerangkan secara detail atas program Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kv Sampit – Kuala Pembuang. Diantaranya, menyampaikan bahwa terkait dengan penilaian sendiri memang bukan dari pihaknya, melainkan dari tim penilai alias pihak ketiga.

"Jadi terkait dengan permasalahan kompensasi lahan sebenarnya sudah ditetapkan oleh lembaga penilai. Jadi dari PLN menyampaikan apa yang sudah ditetapkan oleh lembaga penilai tersebut. Sehingga kami tidak ada sangkut pautnya terkait cara penilaian maupun hasil penilaian," kata Asriadi Adri Menager Perizinan dan Umum  PT. PLN Persero UPP KLB 3 saat diwawancarai awak media.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments