Sebulan Polisi “Sikat” Lima Kasus Narkoba di Palangka Raya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Kurun waktu satu bulan, yakni Oktober 2022 Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika. Dari lima kasus yang masuk dalam laporan, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku dengan total barang bukti 10 paket memiliki berat kurang lebih 103,05 gr. Kelima terduga sebagai tersangka kasus tersebut, antara lain MU, WA, KH, HU, dan HA.

Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan kelima orang yang diduga sebagai tersangka itu merupakan hasil tangkapan pihaknya di tempat yang berbeda.  Seluruhnya berada di wilayah Kota Palangka Raya, yakni di Jalan trans Kalimantan, arah Palangka Raya-Bukit Rawi, Jalan Jati, Jalan Pierre Tendean dan Jalan Riau.

Dia menuturkan berdasarkan informasi yang diperoleh, kelima orang tersebut merupakan pengedar. Namun satu diantaranya berstatus sebagai kurir.  "Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Mereka diancam minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,"ungkapnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments