Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov Kalteng Lakukan Ini

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan mendukung penyediaan pangan di wilayah perkebunan, maka pemerintah Provinsi Kalteng mengadakan  Sosialisasi dan Implementasi Hasil Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kalteng Tahun 2022, di Palangka Raya, Rabu (6/12/2022).

Dilangsir dari laman MMC Kalteng, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Leonard S. Ampung mengatakan kegiatan penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan bertujuan mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB). Inpres ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan.

''Diharapkan setelah diberikannya gambaran penggunaan data terkait neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan di Provinsi Kalteng dapat mewujudkan tujuan yang diharapkan dan tentunya dapat menyejahterakan masyarakat Provinsi Kalteng,” katanya.

Kasubdit Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Sri Martini menyatakan dengan hasil penyusunan dan penatagunaan tanah perkebunan ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komunitas tertentu dan sebagai sarana dalam monitoring penguasaan tanah-tanah perkebunan.

''Penyusunan dan penatagunaan tanah ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi untuk merencanakan alokasi ruang terutama untuk peruntukan kawasan perkebunan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan penggunaan dan pemanfaatan tanah perkebunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sebagai bahan penyusunan kebijakan penataan pertanahan, dan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penyelesaian pertanahan lintas sektor,” jelasnya.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments