Aktifkan Kembali Poskamling untuk Keamanan Lingkungan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjaga keamanan lingkungan di tengah masyarakat, menjadi salah satu tugas bersama. Kendati demikian, semuanya harus didukung dengan fasilitas yang memadai seperti poskamling.

Berkaitan hal ini, Polresta Palangka Raya berinisiatif untuk mengaktifkan Pos Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) dengan menyalurkan bantuan bagi pos-pos yang memerlukan perbaikan di wilayah Kota Palangka Raya.

Salah satunya seperti bantuan yang disalurkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, untuk perbaikan Pos Siskamling yang berada di kawasan Kelurahan Petuk Katimpun RT 8 / RW 2, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (13/12/2022).

Sejumlah material disalurkan bagi perbaikan pos tersebut, yang diantarkan oleh Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Edris dan diterima secara simbolis oleh pihak kelurahan setempat.

“Bantuan ini bertujuan untuk memperbaiki bangunan poskamling di kawasan ini, yang mana saat ini sudah mulai mengalami kerusakan, adapun bantuan yang kita berikan berupa 30 buah kayu papan, 15 batang kayu galam, 40 batang kayu Meranti ukuran 5,5 dan 5 batang kayu meranti ukuran 5,10, yang berasal dari Bapak Kapolresta Palangka Raya," ucap Ipda Tri Marsono saat mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa.

Adapun pengaktifan pos ini memang merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya bersama jajaran untuk mengoptimalkan Program Polmas.

“Dengan adanya poskamling yang aktif dan optimalnya program polmas, maka kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pemukiman pun diharapkan dapat senantiasa terjaga dengan kondusif, dan semoga bantuan ini dapat dikelola secara optimal dan dapat memperbaiki bangunan Pos Siskamling ini, sehingga dapat beroperasi dan aktif seperti sedia kala,"ungkapnya.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments