Konten dari halaman ini Di Palangka Raya, PAD Sektor Perhubungan Lampaui Target - Prokalteng

Di Palangka Raya, PAD Sektor Perhubungan Lampaui Target

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan  realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perhubungan selama bulan Januari hingga Desember berjalan pada tahun 2022 ini telah mencapai 125,35 persen.

“PAD di sektor perhubungan dari Januari hingga 14 Desember  2022 ini mencapai Rp 2,476 milliar lebih. Artinya melampaui target atau 125,35 persen realisasi dari target sebesar Rp1,975 milliar lebih,” katanya, Rabu (14/12).

Pendapatan tersebut, kata Alman berasal dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, terminal, pelayanan kepelabuhan, perizinan tertentu, dan pendapatan denda retribusi.

Berdasarkan data realisasi PAD sektor perhubungan dari Dinas Perhubungan setempat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan realisasi tertinggi dari PAD retribusi lainnya. Realisasi tersebut, mencapai Rp1,642 milliar lebih atau 126,32 persen dari target yang direncanakan sebesar Rp1,3 milliar.

Kemudian di retribusi pengujian kendaraan bermotor sejak Januari hingga 14 Desember 2022, realisasi PAD tersebut mencapai Rp739,46 juta lebih. Artinya pendapatan tersebut  melampaui target yang direncakan sebesar Rp620.000.000 atau realisasinya 119,27 persen dari target.

Sedangkan retribusi terminal, total realisasi pendapatan sebesar Rp13,57 juta lebih. Ini melampau target yang direncanakan sebesar Rp12.000.000 atau 113,08 persen. Lalu untuk retribusi pelayanan kepelabuhan, realisasi pendapatannya sebesar Rp43 juta lebih, dan ini melampaui target yang direncakan sebesar Rp40 juta atau realisasinya 108,14 persen.

Sementara itu, untuk retribusi perizinan tertentu seperti trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum belum terealisasi dari target realisasi sebesar Rp1,83 juta.  Sedangkan untuk pendapatan denda retribusi yang terdiri dari denda retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp1,7 juta lebih dan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor umum sebesar Rp36 juta lebih.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments