Meski Dikelola Masyarakat, Objek Wisata Tetap Jadi PAD Pemerintah

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Objek wisata alam Bukit Tangkiling Batarung (BTB) Jalan Tjilik Riwut Km 34, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, dikelola oleh masyarakat sekitar. Tarif berkunjung di taman wisata tersebut dibandrol Rp 10.000 baik anak-anak dan deasa. Sementara untuk biaya parkir baik motor, mobil dan bus Rp 10.000.

Kendati dikelola masyarakat, pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kota Palangka Raya tetap menerima hasil dari pendapatan asli daerah (PAD) di wisata tersebut. Karena dalam pungutan retribusi, masyarakat hanya mendapat 70 persen sementara sisanya diserahkan kepada pemerintah daerah.

''Hasil dari retribusi, 70 persen untuk kami selaku pengelola atau petugas tempat wisata ini. Sementara  30 persennya diserahkan ke Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya. Di mana besar nominal yang wajib kami bayar per bulan sekitar Rp 400.000,'' ucap salah seorang pengelola Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Wawanto, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Wawanto juga menambahkan bahwa untuk aktivitas tempat wisata dibuka setiap hari mulai dari pukul 07.00 – 16.00 WIB, fasilitas yang disediakan cukup banyak seperti tempat parkir, kamar mandi atau WC, perangkat keselamatan, air bersih, tempat pembuangan sampah, panggung hiburan, gazebo, camping area, tempat ibadah dan beberapa fasilitas lainnya.

''Dengan luas area wisata ini kurang lebih 2.094 km2, terutama menjelang akhir tahun ini daya tarik wisatawan cukup banyak karena di sini ekosistem alam flora maupun fauna serta perbukitan masih alami dan mencerminkan alamnya Kalimantan Tengah,” ungkapnya.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments