Konten dari halaman ini Bacakan Pleidoi, Richard: Saya Tahu Mamah Sedih Tapi Bangga - Prokalteng

Bacakan Pleidoi, Richard: Saya Tahu Mamah Sedih Tapi Bangga

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada kedua orang tuanya saat membacakan pleidoi. Dia menyadari betul kasus yang menimpanya ini membuat kedua orang tuanya bersedih.



“Mah, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mamah sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mamah sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mamah menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mamah selalu ada mendukung saya di sini,” kata Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

“Pah, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papah harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mamah dan papah karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” imbuhnya.

Richard menyampaikan akan terus memegang ajaran kedua orang tuanya. Yakni menjadi orang baik dan berkata jujur.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments