KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO–Melalui oprasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Damkaran (Satpol PP dan Damkar) Kapuas menertibkan spanduk liar yang terpasang di wilayah Kota Kapuas dan sekitarnya, belum lama ini.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas Ricky Adi Saputra mengatakan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan memberikan kepastian hukum untuk melaksanakan penertiban spanduk liar dan spanduk yang dipasang tidak sesuai tempatnya.
“Masyarakat tidak boleh memasang spanduk atau reklame ditempat tempat yang tidak diizinkan, melintang di jalan dan juga dipasang atau dipaku serta diikat di pohon tiang listrik dan telpon,” ucapnya.
Selain itu juga sambungnya, spanduk atau reklame dilarang dipasang atau ditempelkan di pagar taman taman kota, tempat peribadatan, sekolah dan kantor.“Untuk operasi pengawas terhadap spanduk, kami lakukan setiap hari dan kami mengimbau untuk pemilik sepanduk atau yang memasang spanduk untuk tidak memasang sembarangan,” tutur Ricky.
Kemudian, ia menambahkan apabila dalam oprasi yang dilakukan kedapatan spanduk atau reklame tidak berizin dan sembarang pasang, pihaknya akan ambil tindakan. “Selain melepas, kita juga akan memanggil pemilik spanduk dan iklan yang terpasang,” pungkas Ricky.