Gunakan APBD Sebesar-besarnya untuk Kepentingan Masyarakat

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 harus digunakan dan dimaksimalkan untuk pembangunan daerah yang mendesak. Hal ini mengingat dua tahun anggaran 2020-2021 lalu minim pembangunan lantaran adanya pandemi Covid-19 yang melanda waktu.

 “Tahun anggaran 2023 harus menjadi momen untuk melakukan akselerasi dalam hal pembangunan terutama sektor ekonomi dan sosial, artinya Kabupaten Kotim harus punya daya ungkit yang lebih karena kita sudah keluar dari pandemi Covid-19 yang melanda lebih dari dua tahun,” kata Hj.Mariani, belum lama ini.

Menurutnya Fraksi Partai Golkar mendorong agar bagaimana pemerintah daerah mencari gagasan yang kreatif dan taktis baik dari sisi anggaran ataupun program yang bisa menyentuh kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, karena pihaknya melihat APBD tahun 2023 ini anggaranya cukup singnifikan dan berharap apa yang menjadi usulan masyarakat pada saat reses dapat terlialisasikan.

 “Kami minta gunakan APBD sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotim ini, mengingat banyak sekali aspirasi dan usulan yang masih belum terakomodir oleh pemerintah daerah, maka dari itu kami berharap semuanya dapat terlialisasikan,” ujar  Mariani.

Dirinya mengatakan secara normatif dilihat dari sisi rencana ABPD 2023 sebagai mana disampaikan dalam Pidato Pengantar Bupati Kabupaten Kotim belum lama ini, Fraksi Golkar memandang masih dalam batasan yang wajar, tetapi perlu dipertimbangakan untuk potensi tingkat kenaikan anggaraan dalam setiap masa periodesasi anggaran secara wajar pula.

 “Mengingat tahun 2023 merupakan tahun kedua dimana anggaran kita bisa lebih optimal dalam penyelenggraan program pembangunan Pasca pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2020-2021, dimana anggaran kita terfokus pada penanganan virus mematikan tersebut,” tutupnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments