Istirahat di Rest Area Dibatasi 30 Menit, Kecuali Mobil Listik

- Advertisement -

PROKALTENG.CO –  PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengecualikan pemudik yang sedang melakukan pengisian baterai atau ngecas mobil listrik untuk bisa lebih lama di rest area. Terutama, bagi mobil listrik yang memerlukan pengisian baterai lebih dari 30 menit.

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT Jasamarga Related Business Tita Paulina Purbasari mengatakan, rata-rata pengisian daya kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berkisar 30 menit hingga 3 jam.

"Rata-rata, pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU di Rest Area Travoy berkisar antara 30 menit hingga 3 jam. Hal tersebut tergantung dengan jenis SPKLU yang terdapat di rest area tersebut," kata Tita Paulina Purbasari kepada JawaPos.com, Rabu (5/4).

"Kalaupun pengisian daya melebihi imbauan 30 menit, ini akan menjadi pengecualian," imbuhnya.

Ia menjelaskan, rata-rata jenis SPKLU yang terdapat di Rest Area Travoy merupakan fast charging (200 Kwh) dan medium charging (50 Kwh). Selain itu, setiap SPKLU di Rest Area Travoy dilengkapi dengan dua nozzle, yang memungkinkan dua kendaraan mengisi sekaligus di waktu yang bersamaan.

Secara historis, jumlah kendaraan listrik yang memasuki rest area tidak terlalu signifikan. Sehingga, kemungkinan terjadinya antrean mobil listrik di rest area yang melakukan pengisian daya di SPKLU akan sangat kecil.

Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada pemudik yang menggunakan kendaraan listrik untuk memastikan lokasi SPKLU yang akan dituju.

"Memastikan kapasitas daya kendaraan sebelum melakukan perjalanan, mengetahui jenis SPKLU yang akan dilalui, mengantisipasi jarak, dan sisa daya kendaraan sesuai kapasitas," jelasnya.

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengimbau kepada para pemudik yang menggunakan jalan tol untuk tidak terlalu lama beristirahat di rest area. Pengguna jalan diimbau untuk beristirahat maksimal selama 30 menit untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Kebijakan ini sebagaimana sesuai dengan instruksi dari Kementerian PUPR bahwa durasi beristirahat di dalam rest area maksimal 30 menit. Pembatasan waktu istirahat dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan yang masih berlaku di rest area Travoy.

Selain itu, pembatasan dilakukan guna menghindari kepadatan di dalam rest area. Sehingga kemudian, para pengguna jalan bisa saling memberi kesempatan bagi pengguna lain yang ingin memanfaatkan fasilitas di rest area.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments