Respon Cepat, Satreskrim Polres Lamandau Cek TKP Penemuan Mayat

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Tim Inafis Satreskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama Polsek Lamandau lakukan olah TKP penemuan mayat di sebuah rumah kontrakan, di Desa Samu Jaya Rt 01, Rw 01, Kecamatan Lamandau, Kabupten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (4/4/2023).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, SIK., melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, STK., SIK.,  membenarkan kejadian tersebut.

"Ya pada hari Selasa (4/04) pukul 13.00 Wib, ada laporan penemuan mayat  laki-laki di rumah kontrakan milik Sodari Delilia, Desa Samu Jaya Rt 01 Rw 01 Kecamatan Lamandau,  Kabupten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Faisal.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Inafis Satreskrim Polres Lamandau dibantu Personel piket Reskrim dan Polsek Lamandau mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan bersama Dokter dari Puskesmas Lamandau.

"Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan kemudian diketahui identitas mayat laki-laki tersebut bernama Riyanto (57) warga Desa Samu Jaya yang tinggal di rumah kontrakan tersebut," ujar Faisal.

Kemudian Faisal menjelaskan jenazah diperkirakan sudah dua hingga tiga hari.

"Dari hasil pemeriksaan dokter dan tim medis Puskesmas Lamandau tidak ditemukan adanya luka-luka intravital pada mayat tersebut, kematian diperkirakan dua sampai tiga hari dan terdapat kemerahan pada mayat akibat proses pembusukan," ujar Andi.

Faisal menambahkan bahwa korban menderita suatu penyakit. Fakta-fakta yang diketemukan bahwa korban memiliki riwayat penyakit gejala hipertensi hal tersebut berdasarkan keterangan saksi dan dikuatkan dengan keterangan dokter serta barang bukti yang ada ditempat kejadian perkara

“Penyebab korban meninggal dunia diduga karena riawayat penyakit hipertensi yang kambuh dan tidak mendapatkan pertolongan secepatnya karena korban yang tinggal sendiri di rumah,” tutup Faisal.  

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments