Konten dari halaman ini Dewan: THR Harus Diberikan Tepat Waktu - Prokalteng

Dewan: THR Harus Diberikan Tepat Waktu

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Yohanes, meminta kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kapuas untuk memberikan tunjang hari raya (THR) tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang ada. Karena itu, dirinya mendorong kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan dengan baik.

“Kita harapkan THR diberikan sesuai waktu, dan ketentuan yang sudah diatur,” ucap Yohanes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kapuas ini, berharap dengan ada pengawasan yang baik, maka semaunya dijalankan secara baik dan tidak menimbulkan persoalan nantinya, karena pemerintah sudah jelas mengatur ketentuan untuk THR tersebut.

Legislator akrab disapa Anes ini, menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

“Bahkan Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/ III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” tegasnya.

Anes meminta adanya perusahaan atau investor di Kabupaten Kapuas akan membantu pembangunan, dan juga penyerapan tenaga kerja lokal, juga untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami harapkan hak karyawan atau buruh diberikan, dan perusahaan berinvestasi di Kabupaten Kapuas dengan baik,” pungkasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments