Andina Mundur dari Anggota DPRD Kalteng, Ini Pendapat Pengamat Politik

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Pengamat Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Jhon Retei Alfri Sandi menilai pengajuan mundurnya Anggota DPRD Kalteng Andina Theresia Narang merupakan hak setiap anggota DPRD.

“Yang pertama setiap anggota DPRD dan sebagai anggota partai mempunyai hak untuk mundur dari jabatan anggota DPRD dan anggota partai, artinya harus mengikuti mekanisme prosedur, pada saat pengajuan pengunduran diri kan tidak kemudian serta merta klaim mundur, karena partai sendiri pun juga punya landasan apakah pengunduran diri seseorang apalagi dia duduk jabatan anggota DPRD dan kader partai,” ujarnya, Sabtu (15/4).

Menurut Jhon, yang menarik seorang anggota itu dari keberadaan sebagai anggota DPRD adalah partai politik. Pernyataan pengunduran diri itu adalah bagian dari lampiran dokumen menjadi dasar bagi partai untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang kemudian diajukan ke KPU. Sehingga, pengajuan pengunduran diri masih menunggu keputusan partai terkait pengunduran diri seorang kader partai politik dan anggota DPRD.

“Tapi secara umum apalagi menjelang tahun 2024 politik dan undurnya seseorang dari partai kemudian masuknya seseorang ke partai yang lain itu di dalam politik sesuatu yang lumrah. Banyak petinggi partai menjadi Menteri, menjadi Bupati atau Gubernur juga dulunyua adalah kader partai kemudian ganti ke partai lain. Karena mungkin merasa bahwa lingkungan atau kondisi politik yang berlangsung dalam keorganisasian ke partaiannya tidak sesuai dengan garis perjuangan atau cara berpikir dari kader itu sehingga kader yang bersangkutan kemudian menarik diri dari partainya, itu sah-sah saja,” imbuhnya.

Jhon beranggapan, jika seseorang Anggota DPRD atau Partai Politik yang mundur, maka harus mengajukan permohonan. Sehingga hal tersebut merupakan etika politik yang baik.

“Dan kemudian pada saat sudah keluar dari partai itu secara resmi yang dinyatakan melalui surat putusan atau surat pernyataan balasan pengunduran diri. Kader yang bersangkutan mempunyai hak untuk masuk ke partai lain. Itu lumrah saja,” tambahnya.

Beralih ke partai lain ataupun tidak berkarir politik, bagi Jhon merupakan hak dari pribadi kader. Asalkan sepanjang prosedur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi ingin berpindah ke partai lain, bagi Jhon tak jadi persoalan.

“Dia berpindah ke partai lain juga tidak menjadi persoalan sepanjang pada saat dia keluar dari partai asal itu kemudian pindah ke partai lain. Partai asal itu melepaskan dia dengan baik, kemudian partai yang berlabuh dengan baru karena mungkin kesamaan pandangan, situasi serta peluang -peluang politik di partai politik yang berkembang, ya lumrah aja gitu dan itu biasa saja,” terang Jhon.

Yang paling penting bagi Jhon, seseorang yang berpindah ke partai lain beralasan karena melihat peluang dinamika di partai asal dan kemudian mencoba membuka peluang baru ke partai lain.

“Dia anggota DRPD Kalteng sebagai warga negara yang dewasa memiliki pandangan . mungkin karena terkait dengan pilihan kepada partai sebelumnya, dan kemudian lingkungan keluarga mempengaruhi,bisa jadi. Tapi yang paling penting itu sebenarnya seseorang bergerser ke partai lain, karena melihat peluang dinamika di partai dia berada, kemudian dia mencoba membuka peluang baru ke partai lain,” jelasnya.

“Dinamika organisasi dimana dia terikat hari ini, dan kemudian peluang diberikan di partai baru karena orang mau berpartai itu iingin menjabat legislatif atau eksekutif. Akan melihat peluang itu, pada saat peluang dimana dia saat ini tidak mendukung dalam kondisi politiknya untuk karir politiknya, saya pikir tidak jadi persoalan, boleh jadi,” tandasnya.(hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments