PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Koalisi Anti Kekerasan Seksual (KAKS) Provinsi Kalimantan Tengah merespon surat balasan Ditreskrimum Polda Kalteng terkait penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual di Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR) yang menyeret terduga pelaku dosen AVG.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Palangka Raya Sandi Jaya Prima Saragih Simarmata yang merupakan jubir KAKS mengatakan, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalteng tersebut merupakan jawaban informasi yang beredar selama ini.
“Ini merupakan mimpi buruk bagi korban dan bisa menyebabkan korban-korban kekerasan seksual tidak akan mau dan malas melaporkan kasusnya. Sebab negara tidak mampu menjamin hak korban. Pasal 25 (1) menyatakan keterangan saksi dan atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,” ujarnya, Jumat (14/4) kemarin.
Disinggung soal tindakan selanjutnya tentang surat Ditreskrimum Polda Kalteng itu, pihaknya mengaku masih mempelajari perihal penghentian penyidikan tersebut. (hfz/hnd)