PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. ya, diketahui sebelumnya PN Palangka Raya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Fazri dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatmawati (45) di Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat, karena kami berprinsip bahwa ini (Fazri,red) harus dihukum mati,” ujar Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud saat silaturahmi dengan awak media di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/4).
Kendati demikian, ia menghormati atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya itu. Ia sendiri beralasan untuk banding karena pertimbangan yang memberatkan lebih banyak dari pada yang meringankan.
“Karena kita dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan, dari hal yang memberatkan semua lebih banyak hal yang memberatkan. Sehingga kita beranggapan ini pantas untuk diajukan hukuman mati. Tetap kita harus menghargai juga pendapat majelis, beliau (Majelis,red) mengatakan ini cukup dengan hukuman seumur hidup. Sehingga kami menganggap tidak ada kesamaan pendapat dan kita minta uji di pengadilan tingkat berikutnya,” imbuhnya. (hfz/hnd)