Perda Bantuan Pendidikan Harus Tepat Sasaran

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2022 lalu telah menandatangani peraturan daerah (Perda) terkait bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu. Saat ini lagi berproses di Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Dadang Siswanto mengharapkan bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu melalui Perda nantinya dapat tepat sasaran. Kemudian diharapkan juga perda tersebut dalam tempo yang tidak lama dapat tuntas, sehingga saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 bisa dialokasikan anggarannya. “Saya berharap dalam waktu dekat perda tersebut dapat diproses oleh gubernur,” kata Dadang belum lama ini.

Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim mulai sekarang melakukan inventarisir terhadap para siswa dan siswi yang tidak mampu untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Karena pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan negara wajib membiayainya.

“Tidak sedikit masyarakat di daerah ini berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi. Oleh sebab itu kami dari DPRD berinisiatif agar dibentuk Perda bantuan pendidikan untuk masyarakat tidak mampu, dan sekarang tugas satuan pendidikan nanti untuk bisa menginventarisir mana siswa atau mahasiswa yang memang betulbetul layak mendapatkan bantuan tersebut,” ujar Dadang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan. Terdapat dua mekanisme penyaluran bantuan yang tertuang dalam Perda bantuan pendidikan. Bantuan dapat disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat dan dapat pula disalurkan melalui satuan pendidikan.

“Kalau nanti bantuan disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat, tugas satuan pendidikan ialah memastikan kembali apakah bantuan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, jangan nantinya di belikan motor, HP atau lainnya, intinya mereka harus menggunakan bantuan sebaikbaiknya untuk keperluan pendidikan,” ucap Dadang.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments