Alhamdulillah! 544 WBP Lapas Kelas II B Sampit Terima Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sebanyak 544 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit yang beragama Islam mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) pada momen Hari Raya Idulfitri I444 Hijriah tahun 2023 ini.

Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyampaikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H / 2023 M dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2023. Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan pada Sabtu (22/04)secara simbolis kepada perwakilan WBP sekaligus memberikan surat bebas kepada kedua WBP yang dinyatakan habis masa pidana setelah dikurangkan remisinya.

“Pada momen hari raya idulfi tri 1444 Hijriah ini, Kemenkumham telah memberikan remisi kepada WBP lapas Kelas II Sampit sebanyak 544 orang, dan hari ini ada dua orang WBP setelah mendapatkan remisi mereka dinyatakan bebas,” kata Kalapas Sampit Agung Supriyanto, Sabtu (22/4).

Baca Juga : Timnas Indonesia U-22 Bakal Tampil Memukau

Dirinya menyampaiakan, jumlah WBP saat ini sebanyak 832 orang, sedangkan jumlah WBP yang beragama Islam sebanyak 750 orang dan WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh remisi sebanyak 544 orang

“Alhamdulillah semua usulan disetujui dengan rincian sebanyak 152 orang WBP memperoleh remisi sebesar 15 hari, 370 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 20 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 2 orang WBP memperoleh remisi sebesar 2 bulan,” ucap Agung.

Menurutnya ada 288 orang WBP yang beragama Islam tidak diusulkan memperoleh remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat administrativ, yaitu sebanyak 82 orang WBP beragama Non Islam, 152 orang WBP berstatus tahanan, sebanyak 18 orang WBP belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 46 orang WBP berstatus menjalani pidana denda atau subsider.

“Remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama dianutnya masing-masing serta telah memenuhi syarat admimistrativ maupun subatantiv,” ujar Agung. (bah/ans/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments