Konten dari halaman ini Asdi dan Andina ke “Lain Hati” - Prokalteng

Resmi Gabung bersama Nasdem Kalteng

Asdi dan Andina ke “Lain Hati”

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Gabungnya Andina Theresia Narang dan Asdy Narang menjadi amunisi tambahan bagi DPW Partai NasDem Kalimantan tengah untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Ketua DPW Nasdem Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.

Menurut Farida, dengan bergabungnya dua tokoh tersebut turut menggalang kekuatan di Kalteng menjelang pemilihan legislatif (pileg) baik untuk DPRD Provinsi maupun DPR RI. Informasi yang didapat, target NasDem yakni 10 kursi di DPRD Provinsi Kalteng dan dua kursi di DPR RI.

“Memang benar, untuk Andina Theresia Narang sudah bergabung dengan Partai NasDem. Sedangkan untuk Asdy Narang masih menunggu keputusan resmi, tapi memang berencana bergabung di Partai NasDem. Tentunya 2 kader potensial ini akan semakin menambah kekuatan Partai NasDem untuk meraih kemenangan dalam Pemilu 2024 mendatang khususnya pileg,” ucapnya.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng ini juga menegaskan, bahwa Partai NasDem terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung dan maju bersama-sama untuk memenangkan Pemilu 2024, tanpa memandang latar belakang politik yang menjadi wadah bertumbuh Partai Sebelumnya.

“Partai NasDem bukan milik kalangan tertentu dan merupakan Partai Nasionalis, sehingga siapa saja boleh bergabung serta kami siap menerima tanpa memandang dimana sebelumnya seseorang bertumbuh.

Apalagi saat ini sudah banyak kader-kader potensial yang sudah bergabung dengan Partai NasDem, hanya saja belum kami umumkan dan tunggu tanggal mainnya,” tegas Faridawaty.

Sebelumnya, Andina Theresia Narang dan Asdy Narang merupakan kader PDIP. Dan sejak 14 April 2023 Andina Theresia Narang telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kalteng, dan pengurus serta kader PDI Perjuangan. (irj/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments