Konten dari halaman ini Geram, Warga Papua Angkat Senjata Lawan KKB - Prokalteng

Geram, Warga Papua Angkat Senjata Lawan KKB

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Warga Papua angkat senjata melawan aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Aksi warga Papua angkat senjata karena geram dengan ulah KKB Papua yang memaksa pelajar SMP dan SMA menyerang TNI-Polri.

Akibatnya warga geram dan angkat senjata melakukan perlawanan terhadap KKB Papua.

Berbekal busur dan panah, warga berupaya melawan untuk mengusir KKB Papua. Hal tersebut diungkapkan Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.

Dikatakannya upaya warga mengusir KKB Papua  terjadi saat membantu aparat TNI-Polri dalam baku tembak di Intan Jaya, Papua Tengah pada Minggu dan Senin, 23-24 April 2023.

Saat itu, KKB Papua menyerang TNI-Polri dan juga meneror masyarakat di Kampung Sambili, Kusage, dan Mamba Bawah.

KKB Papua menyerang anggota TNI Yonif 305/Tkr yang tengah dalam perjalanan dari Kampung Sambili menuju Kusage.

Serangan KKB Papua direspon anggota TNI Yonif 305/Tkrn  dan membuat KKB Papua kocar-kacir melarikan diri.

Tak hanya TNI-Polri yang membuat KKB Papua kocar kacir melarikan diri.

Warga setempat pun membanti TNI-Polri dalam mengusir KKB Papua keluar dari kampung mereka.

”Maka, terjadi keributan antara gerombolan KST dan masyarakat kampung,” katanya dalam keterangannya, Selasa, 25 April 2023.

Saat menyerang aparat TNI-Polri, KKB Papua sempat mengajak remaja SMP/SMA di kampung itu.

Dikutip dari Cenderawasih Pos, Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sembom mengakui Pembebasan Nasional Papua Barat (PNPB) Kodap VIII Intan Jaya telah menembak mati warga asli Papua.

”Itu mata-mata intelijen TNI-Polri di Beoga, dan staf operasi Kodap VIII Intan Jaya Lewis Kogoya melaporkan bahwa mereka menembak mati Joni Botak karena dianggap sebagai pengkhianat,” katanya, Senin, 24 April 2023 malam. (gat/fin/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments