Pasar Penyeimbang Membantu Masyarakat Kurang Mampu

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pasar penyimbang. Harga murah, terjangkau, dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Kojan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, mengatakan, pasar penyeimbang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan menekan laju inflasi.

“Menimbang, bahwa pengaruh pandemi Covid-19 masih dirasakan sampai saat ini. Berimbas kepada masyarakat menyebabkan kurangnya daya beli. Serta keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan,”ucapnya

Leo juga menambahkan, terkait inflasi akibat perang antara Rusia dan Ukraina turut berpengaruh besar. Sehingga membuat inflasi di beberapa negara melonjak tinggi.

Baca Juga : Camat dan Warga Bersihkan Sampah di Objek Wisata

Keadaan ekonomi Kalteng ujar Leo, saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sehingga, Pemprov Kalteng melalui kegiatan  pasar penyeimbang di kabupaten/kota secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan  (Disperkimtan) Provinsi Kalteng, Erlin Hardi, menambahkan bahwa dirinya menyambut baik kegiatan tersebut. Dan berharap selalu dilaksanakan, untuk membantu menopang perekonomian masyarakat yang membutuhkan.

“Keberadaan pasar penyeimbang akan sangat membantu masyarakat, dalam memenuhi kebutuhan  barang komoditas yang kerap kali mengalami kenaikan di pasar seperti, beras, gula, minyak goreng dan sebagainya,”tambahnya.

Erlin juga menuturkan, pasar penyeimbang adalah salah satu cara membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu.

Paket sembako yang disediakan di Kabupaten Lamandau sebanyak 1.000 paket. Masing-masing paket tersebut berisikan beras 5 kilogram, gula 2 kilogram, minyak 2 liter dan susu kaleng 1 buah, dengan nilai per paket Rp150.000. Paket sembako yang dijual pada pasar penyeimbang seharga Rp20.000  saja. Sebab, telah disubsidi Gubernur Kalteng sebesar Rp.130.000.(rin/adv)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments