Konten dari halaman ini Masih Ditemukan Perusahaan Abai Soal THR - Prokalteng

Masih Ditemukan Perusahaan Abai Soal THR

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tampaknya masih ada perusahan yang abai terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang merupakan hak karyawan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Farid Wajdi  mengatakan sebanyak 15 aduan dari karyawan perusahaan di seluruh Kalimantan Tengah di pos komando (posko) pengaduan THR keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Semua dilaporkan secara online dan tidak ada aduan yang dilaporkan secara offline sebagian besar pengadu telah mengadukan masalah mereka ke Disnakertrans Kabupaten Kota,” kata Farid, Senin (1/5).

Farid menjelaskan, semua kantor Disnakertrans Kabupaten Kota telah membuka posko aduan sehingga para pengadu dapat mengadu ke tempat yang terdekat. Sejauh ini, sebagian aduan telah ditangani, namun beberapa nomor pelapor juga tidak dapat dihubungi.

Beberapa masalah yang diadukan terkait dengan keterlambatan pembayaran THR. Setelah pengecekan, ternyata pembayaran telah dilakukan tetapi sebagian masih kurang. Terdapat kemungkinan bahwa perusahaan memang kurang membayar atau pihak pengadu salah menghitung.

Menurut ketentuan, seseorang yang bekerja selama 12 bulan akan menerima THR sebesar gaji 1 bulan. Jika seseorang bekerja selama 11 bulan, maka dia akan menerima THR 11/12 kali jumlah gaji perbulan. Jika seseorang bekerja selama 1 bulan, maka dia akan menerima gaji 1/12 kali jumlah gaji perbulan. Ada kemungkinan kesalahan hitungan dalam melaporkan masalah ini.

Semua aduan telah diteruskan ke Disnakertrans Kabupaten Kota karena kondisi perusahaan berada di wilayah setempat. Pengawas ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari Disnakertrans Kalteng di wilayah Sampit juga telah melakukan konfirmasi ke perusahaan.

“Beberapa nomor pengadu tidak dapat dihubungi namun pihak berwenang yakin masalah ini dapat diselesaikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Meskipun kenaikan aduan tidak begitu signifikan, kesadaran pihak perusahaan dalam mengatasi masalah ini dianggap tinggi,” imbuhnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments