Penipuan Modus Top Up Uang Digital Dibongkar Polisi

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial OS (32), asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Tingang Kota Palangka Raya diringkus polisi, Senin (1/5) sore. Dia ditangkap lantaran menipu beberapa konter pulsa di wilayah Palangka Raya dengan modus top up saldo aplikasi uang digital.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim, Kompol Ronny M Nababan mengatakan, OS berhasil diringkus setelah dua orang korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Ronny menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan cara mendatangi toko korban untuk mengisi top up saldo uang digital pada aplikasi dana sebesar 600 ribu rupiah. Namun setelah transaksi selesai, korban meminta uang pembayaran, pelaku mengatakan dompet tertinggal di dalam jok sepeda motor.

“Pelaku kemudian menuju sepeda motornya dan berpura-pura akan mengambil uang sembari meminta printout transaksi yang telah selesai dilakukan. Ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri,” beber Ronny, Selasa (2/5).

Dari langkah cepat penyelidikan pihak polisi, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Subnit Lidik Resmob Jatanras Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, dan Intelmob Polda Kalteng di Jalan Pilau Palangka Raya, Senin (1/5) sore.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KH 2192 YP dan satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih hitam dengan nomor polisi KH 5144 YH. Tak hanya itu, polisi juga mendapati satu unit Smartphone merk Vivo warna hitam yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, dan dari pemeriksaan awal diketahui pelaku telah beraksi di 10 TKP,” tandas Ronny. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments