Polisi Evakuasi Penemuan Jenazah Wanita di Palangka Raya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, dan Polsek Sebangau  menanggapi laporan tentang adanya penemuan jenazah, seorang wanita pada wilayah hukumnya.

Olah TKP pun dilakukan oleh Kapolsek Sabangau Ipda Ali Mahfud dan personel bersama Unit Inafis Polresta pada lokasi penemuan jenazah di Jalan Mahir Mahar Km. 12, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Minggu (7/5) malam.

Baca Juga: 7 Jenazah dan Bagian Tubuh Korban Belum Teridentifikasi

“Berdasarkan hasil olah TKP dan identifikasi. Almarhumah merupakan seorang wanita bernama Yanti dan berusia 49 tahun. Ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya oleh warga setempat pukul 18.30 WIB tadi,” ungkap Kapolsek.

Ipda Ali Mahfud menerangkan, jenazah Yanti pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial R. Saat itu, saksi melintas di depan TKP dan melihat kondisi rumah almarhumah dalam keadaan gelap gulita.

“Saksi menerangkan, saat itu dirinya bermaksud untuk menghidupkan lampu di rumah  sembari juga memastikan kondisi almarhumah yang diketahui telah mengidap penyakit sejak lama,” terangnya.

“Karena kondisi rumah yang gelap gulita. Saksi pun menerangi dengan menggunakan lampu sepeda motornya. Kemudian saksi melihat almarhumah telah dalam posisi tergeletak di atas lantai,” lanjutnya.

Setelah melihat almarhumah yang telah tergeletak di atas lantai. Saksi segera meminta pertolongan warga setempat untuk mengecek kondisinya dan akhirnya diketahui telah dalam keadaan tak bernyawa.

Setelah melakukan olah TKP dan identifikasi. Polsek Sebangau dan Unit Inafis Polresta Palangka Raya dengan dibantu Tim ERP segera mengevakuasi jenazah almarhumah menggunakan mobil ambulans.

“Jenazah almarhumah akan kita evakuasi menuju RSUD Doris Sylvanus untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab kematiannya, sembari juga menghubungi pihak keluarga untuk menyampaikan kabar duka ini,” pungkasnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments