Tenaga Medis Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kalteng

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Wiyatno menerima audiensi dari para tenaga medis yang tergabung dalam organisasi profesi kesehatan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/5).

Hadir juga Anggota DPD RI Kalteng Habib Said Abdurrahman beserta Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah dan Kepala Dinas Kesehatan Kalteng, Suyuti Syamsul. Mereka mendengarkan aspirasi dari para tenaga medis soal Rancangan Undang- Undang Kesehatan Omnibus Law.

BACA JUGA: Penyusunan Rancangan APBD Dipengaruhi Banyak Faktor

Organisasi profesi kesehatan yang hadir tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kalteng.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno  memastikan akan segera menindaklajuti aspirasi para tenaga kesehatan, berkaitan dengan perlindungan tugas mereka ke Komisi IX DPR RI.

“Ada banyak hal yang disampaikan tenaga kesehatan termasuk dokter. Salah satunya perlindungan hukum, berkaitan dengan tugas mereka dalam dunia kesehatan,”ucapnya, Senin (8/5) sore.

BACA JUGA: Sektor Pendidikan Jadi Aspirasi Masyarakat Mura

“Mudah-mudahan Senin depan aspirasi bisa kami sampaikan ke Komisi 9 DPR RI,”imbuhnya.

Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalteng itu, juga mengatakan, ihwal layanan kesehatan di Kalteng juga menjadi perhatian serius pihaknya.

“Harapan bagi Kalteng, layanan kesehatan juga semakin bagus. Kami juga sangat peduli dengan peningkatan kesehatan di Kalteng. Pada tahun ini, menggangarkan untuk pembangunan rumah sakit tipe B di Hanau Seruyan, hampir Rp200 miliar. Kami berharap dokter dan pelayanan kesehatan tidak hanya menuntut hak, tapi juga bisa melaksanakan kewajiban dengan baik,” bebernya.

Tenaga Medis Minta Revisi RUU Kesehatan Omnibus Law

Sementara itu, Ketua IDI Kalteng dr. Mikko Uriamapas Ludjen mengharapkan, tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Intinya kami dari tenaga kesehatan selalu berusaha bisa memberikan pelayanan kesehatan lebih baik. Tidak pernah ada niat tidak baik kepada pasien. Jadi kami mengharapkan Komisi IX DPR RI bisa merevisi terkait rancangan UU menyangkut ancaman pidana dan perdata,”ucap dr. Mikko.

“Untuk rancangan UU Pidana dan Perdata kami minta dievaluasi atau direvisi. Sebab kami bekerja melayani pasien tujuannya melayani bukan untuk kriminal. Tidak mungkin mencelakakan pasien,”pungkasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments