Konten dari halaman ini Perbup Nomor 86 Tahun 2022 Dinilai Perlu Direvisi - Prokalteng

Perbup Nomor 86 Tahun 2022 Dinilai Perlu Direvisi

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 86 Tahun 2022, terkait penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA: Pemkab Gencar Sosialisasikan Perbub

“Kami harapkan revisi Perbup Nomor 86 Tahun 2022,” ucap Algrin Gasan.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021, bahwa Badan Ketahanan Pangan Nasional itu berdiri sendiri. Langsung di bawah Presiden, terpisah dari Kementrian Perikanan.

BACA JUGA: Realisasi Perpres 55 Tahun 2022 Masih Belum Ada Kejelasan

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, menegaskan hal ini sangat penting, agar susunan dan kedudukan, serta fungsi perangkat daerah tidak bertentangan dengan ketentuan pusat.

BACA JUGA: Banmus Revisi Jadwal Agenda Dewan

“Revisi ini perlu segera dilakukan oleh Pemkab Kapuas. Agar lebih fokus dan maksimal penanganan ketahanan pangan daerah dan desa di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (alh/uni/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments