Konten dari halaman ini Presiden Jokowi Pimpin Sejumlah Pertemuan pada KTT ke-42 ASEAN - Prokalteng

Presiden Jokowi Pimpin Sejumlah Pertemuan pada KTT ke-42 ASEAN

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin seluruh pertemuan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42. Kegiatan akan digelar di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5). Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangannya di Hotel Meruorah pada Selasa (9/5) kemarin.

“Akan ada lima pertemuan yang semuanya akan dipimpin oleh Bapak Presiden. Mulai dari pertemuan KTT dalam format pleno dan kemudian ada empat pertemuan interface masing-masing dengan parlemen, dengan youth, dengan ABAC (ASEAN Business Advisory Council) yaitu dengan bisnis, juga dengan high level task force,” kata Retno.

Sementara pada Kamis (11/5) besok, lanjut Retno, akan ada tiga pertemuan dalam bentuk retreat dan pertemuan subregional. Menurut Retno, dua dari tiga pertemuan tersebut akan dipimpin oleh Presiden Jokowi. Yakni Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) dan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa para Menteri Luar Negeri negara ASEAN telah melakukan pertemuan untuk merampungkan sejumlah dokumen yang akan dibahas pada pertemuan besok. Selain itu, sejumlah isu yang sedang terjadi di kawasan ASEAN turut menjadi pembahasan para Menlu.

“Para Menteri Luar Negeri banyak sekali membahas mengenai upaya untuk memerangi trafficking in persons. Terutama kejahatan di bidang online scamming,” tegasnya.

“Para Menteri Luar Negeri juga banyak sekali membahas isu mengenai masalah Myanmar, termasuk isu serangan yang baru-baru ini terjadi pada saat AHA Centre dan tim monitoring ASEAN hendak menyampaikan bantuan kemanusiaan,” imbuhnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments