Konten dari halaman ini 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak - Prokalteng

9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada 9 juta hektare lahan sawit belum dipajaki pengelola. Hal ini diketahui, setelah dirinya diminta Presiden Joko Widodo untuk merestrukturisasi kelapa sawit.

Luhut menjelaskan, dari total 16,8 juta hektare lahan sawit yang ditanami, hanya sekitar 7,3 juta hektare yang bayar pajak. Angka ini diketahui usai BPKP diminta melakukan audit dan merilis datanya.

“Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak,” kata Luhut saat ditemui di The Westin Jakarta beberapa waktu lalu.

“Saya suruh audit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare. Adapun yang tertanam 16,8 juta hektare. Jadi belum bayar pajak itu 9 juta hektare, sekarang kita kejar itu,” tambahnya.

Atas temuan itu, Luhut kemudian memberitahu Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga kemudian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang mengejar para pengelola sawit tersebut.

“Jadi saya bilang sama Menkeu, ‘eh itu yang lain kemana?’, akhirnya dirjen pajak sekarang lari suruh nyari,” ujar Luhut.

Dalam hal ini, Luhut memberi saran kepada Presiden Jokowi untuk menetapkan pinalti kepada para pengemplang pajak itu. Pasalnya, jika dibawa ke ranah hukum, Luhut menganggap prosesnya bisa lama karena terlalu banyak ‘kungfu’.

“Sekarang semua digitalisasi. Saya bilang Pak Pres enggak usah dibawa legal, ‘jadi gimana?’ pokoknya pinalti saja. Berapa yang ditentukan KLHK dia bayar. Kalau gak bayar diambil pemerintah,” tegasnya.

“Kalau dibawa ke pengadilan, seperti BLBI 2023. Gak selesai-selesai, kungfu pengadilan itu macam. Jadi bikin sederhana saja,” tandasnya.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments