PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar sosialisasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tingkat Provinsi Kalteng, di Aula Hotel Aquarius, Senin (15/5).
BACA JUGA :Â DP3APPKB Kalteng Sosialisasikan Perlindungan Hak perempuan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin, melalui Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Katma F Dirun, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BACA JUGA :Â Tingkatkan Kualitas Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan
“Sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini kiranya dapat memberikan edukasi pada semua untuk memahami penerapan UU TPKS ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng dr. Linae Victoria Aden mengatakan, kegiatan sosialisasi UU TPKS, untuk menyebarluaskan informasi tentang UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat, dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan menghasilkan pelaksanaan undang -undang TPKS, dan memperkuat koordinasi antarpemberi layanan dalam mendekatkan layanan terhadap korban Undang-undang Tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi kata Linae Victoria Aden, diikuti peserta dari Dinas P3APPKB Kabupaten atau Kota se Kalteng, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kota se Kalteng, Lintas sektor Provinsi Kalteng, Perwakilan Organisasi Perempuan, Akademisi, Lembaga Layanan dan Kelembagaan adat, serta pusat penelitian dan perguruan tinggi.
“Narasumber kegiatan hari ini Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian PPA Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” jelasnya.(hfz/ind)