Konten dari halaman ini DPD RI Dapil Kalteng! 9 Bacalon, 2 Diantaranya Kepala Daerah

DPD RI Dapil Kalteng! 9 Bacalon, 2 Diantaranya Kepala Daerah

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng resmi ditutup Minggu (14/5). Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, mengatakan, sebanyak 2 kepala daerah mendaftar pada Pemilu 2024. Dua orang tersebut yakni Perdie M Yoseph dan Iswanti.

BACA JUGA : KPU Kalteng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Harmain Ibrohim mengatakan, sebanyak 9 Bakal Calon DPD RI mengajukan pendaftaran dari 10 Bakal Calon. “Atas nama saudara Deden sampai pukul 23.59 WIB tidak datang. Berarti yang mendaftar untuk Bakal Calon Anggota DPD Kalteng berjumlah 9 orang,” ungkapnya, Senin (15/5).

BACA JUGA : 10 Calon Anggota KPU Kalteng Lolos Seleksi, Satu Petahana Gugur

Ia menerangkan, Bakal Calon Anggota DPD RI yang mendaftar telah mengajukan surat pengunduran diri baik dari partai politik maupun kepala daerah.

“Siapapun calon Anggota DPD dari partai politik, tentu dia sudah mengajukan pengunduran diri. Ada suratnya itu, terkait berproses atau tidak kan masih berproses. Yang jelas dia sudah mengajukan pengunduran diri baik dari partai politik ataupun sebagai kepala daerah,” ungkapnya.

Di akhir masa pendaftaran, Wakil Bupati Seruyan Iswanti mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPD, diwakili oleh Liaison Officer (LO) Iswanti, Firdaus, Minggu malam (14/5).

Pantauan media, ia datang menyerahkan berkas pendaftaran ke Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim. Sehingga Iswanti menjadi pendaftar terakhir.

Untuk diketahui, 9 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalteng yang maju pada Pemilu 2024 diantaranya Siti Aseanti, Erni Daryanti, Bella Brittani Bahat, Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsy, Habib Said Abdurrahman, Perdie M Yoseph, dan Iswanti (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments