Fairid Daftarkan Bacaleg Kota, Golkar Target Sebagai Pemenang

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Ketua DPD Golkar Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan tidak maju ke Bacaleg DPRD Kota Palangkaraya. Namun, sebanyak 30 Bacaleg Partai Golkar sudah didaftarkan ke KPU Kota Palangkaraya, Minggu malam (14/5/2023). Dirinya optimistis, partainya keluar sebagai pemenang dan incar kursi Ketua DPRD ke depannya.

BACA JUGA : Fairid Naparin : Insya Allah, Siap Maju di Pilkada Kota 2024

“Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) ini, incumbent sebanyak 6 kursi maju ke Pileg 2024. Unsur perempuan berjumlah 10 orang atau 33 persen, unsur pemuda (milenial) berjumlah 13 orang atau 43 persen, untuk pengurus partai Golkar baik itu provinsi, kabupaten/kota bahkan kecamatan berjumlah 22 orang atau 73 persen, dan unsur profesi berjumlah 8 orang atau kurang lebih 20 persen ke atas,”ucap Fairid, Minggu (14/5/2023).

Saat disinggung terkait apakah dirinya tetap maju melanjutkan dua periode sebagai Wali Kota Palangkaraya, Fairid menjawab apabila diperkenankan dirinya tetap maju. Dan pihaknya tetap fokus pada target, sebab saat ini di lembaga DPRD Kota Palangkaraya telah menduduki 6 kursi.

Dan berkaca dari hal tersebut, pihaknya menargetkan Golkar Kota keluar sebagai pemenang. Untuk itu pihaknya adakan penambahan kursi kembali terutama per dapilnya ditambahkan 1 kursi.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang sudah biasa. Tapi mari kita jaga ketertiban, dan keamanan terutama bagi masyarakat di Kota Palangkaraya,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Partai Golkar untuk Pileg 2024. Sedangkan, untuk lembaga DPRD Kota Palangka Raya pihaknya telah menyiapkan Bacaleg  Dapil I untuk laki-laki berjumlah 5 orang, perempuan berjumlah 3 orang. Dapil II untuk laki-laki berjumlah 7 orang untuk perempuan 3 orang. Dapil III laki-laki berjumlah 8 orang untuk perempuan 4 orang. Dan  total keseluruhan 30 kursi.(rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments