Penunjukan PJ Bupati Barsel dan Kobar Mendapat Aksi Protes

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj)  Bupati  Barito Selatan (Barsel) dan Kotawaringan Barat (Kobar) tidak lagi diduduki oleh putra dan putri daerah. Pasalnya, Pj Bupati Kobar, Anang Dirjo digantikan oleh Budi Santosa yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur BUMD, BLUD,  dan Barang Milik Daerah Keuangan Kemendagri.

Sementara itu, Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana digantikan oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Deddy Winarwan.

Kedua Penjabat ini merupakan utusan dari Kemendagri. Hal ini mendapat aksi protes dari Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D). Poin utama yang dituntut MP3D adalah menolak PJ Bupati Barsel dan Kobar yang bukan dari pimpinan daerah Kalteng. Aksi MP3D dilakukan di kantor Gubernur Kalteng, bertepatan dengan dilantiknya Pj Bupati Barsel dan Kobar, Senin (22/5/2023) sore.

“Menolak Pj. Bupati Barsel dan Kobar hasil usulan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,  yang bukan berasal dari putra daerah Kalimantan Tengah. Kami meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mengganti Pj. Bupati  Barsel dan Pj. Bupati Kobar dimaksud dengan putra daerah sesuai usulan Gubernur Kalimantan Tengah, dengan mengutamakan kearifan lokal dengan rasa berkeadilan dan semangat otonomi daerah,” ucap Penanggung Jawab Lapangan MP3D, Inggit, B.S, Djaper, SP.,SH, saat dikonfirmasi prokalteng.co, Senin (22/5/2023) sore.

Lebih lanjut, Inggit menegaskan, untuk penetapan baik itu Pj. bupati / wali kota di Kalimantan Tengah yang akan datang, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia harus mengakomodir dan menunjuk  calon penjabat bupati / wali kota yang memang  putra dan putri Kalimantan Tengah.

Berdasarkan pantauan prokalteng.co di lapangan sampai saat ini pukul 15.35 WIB massa masih berkumpul dan akan menyuarakan aksinya setelah dilantik  Pj. Bupati Barsel DR.H. Deddy Winarman, M.Si dan P.j Bupati Kobar, Dr. Drs. H.Budi Santosa, M.Si, Senin (22/5/2023) sore. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments