Sikapi Persoalan HET, Pemko Akan Kumpulkan Semua Agen Elpiji

- Advertisement -

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Masalah penyalahgunaan elpiji bersubsidi mulai ditangani serius pemerintah melalui instansi terkait.

Ya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) dan Satpol PP Kota Palangka Raya bersama PT Pertamina Cabang Kalteng akan menggelar rapat dengan para agen elpiji, Kamis (25/5). Hal itu, untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) baru-baru ini.

“Kami berupaya agar pihak Pertamina memberikan arahan kepada para agen elpiji dan pengelola pangkalan agar menjual gas subsidi sesuai ketentuan yang berlaku dan menghindari penyalahgunaan,” ucap Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Rabu (24/5).

Terakhir pihaknya melaksanakan sidak ke sejumlah pangkalan yang berada di Kecamatan Bukit Batu. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pangkalan yang menjual elpiji subsidi di atas harga eceran tertingi (HET).

Kasus ini turut menambah jumlah pangkalan nakal di Kota Cantik –julukan Palangka Raya. Jika dirunut berdasarkan hasil sidak sebelumnya, tak sedikit pangkalan yang ketahuan menjual elpiji subsidi di atas HET yang ditetapkan.

Oleh karena itu, lanjut Rizal, pihaknya akan melakukan upaya agar pengelola pangkalan tidak sampai menjual elpiji subsidi di atas HET.

“Besok, kami upayakan untuk mendapatkan solusi terbaik saat rapat, terutama dari pihak Pertamina terhadap agen dan pangkalan yang merupakan binaan mereka. Masalah ini tidak akan beres jika dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Samsul mengatakan, hasil-hasil sidak akan menjadi bahan pembahasan utama dalam rapat tersebut. Di samping itu, melalui rapat itu pihaknya akan berupaya memperbaiki alur distribusi gas subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang pastinya rapat tersebut juga akan berkembang. Yang dibahas tidak hanya hasil sidak saja, tetapi juga permasalahan-permasalahan lain terkait dengan penjualan elpiji subsidi,” tandasnya.  (*ham/dan/ce/ram/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments