Petani Seruyan Sukses Mengelola Lahan Pertanian

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Potensi pertanian padi yang ada di Kabupaten Seruyan tidak perlu diragukan lagi. Salah satunya di Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir. Bahkan hari ini, panen padi sawah pada kelompok tani desa setempat juga telah dilakukan. Dalam rangka mewujudkan kedaulatan padangan dan swasembada beras di Kabupaten Seruyan.

Panen padi sawah ini  turut dihadiri Staf Ahli Bupati Tunjarsyah, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo hingga rombongan Komisi II DPRD Provinsi Kalteng maupun unsur Forkompinda dan lainnya yang di balut  dengan acara syukuran panen padi di Area Persawahan PDAM Mandiri Desa Pematang Limau, Kamis (25/5).

Bupati Seruyan, Yulhaidir yang diwakili Staf Ahli Bupati, Tunjarsah mengatakan, panen padi yang dilakukan ini tentunya membuktikan bahwa secara umum petani Kabupaten Seruyan khususnya Desa Pematang Limau telah berhasil dan sukses dalam mengelola lahan pertaniannya dengan baik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan saya menyambut baik dan turut gembira dengan diselenggarakannya syukuran panen ini. Kita tentunya sangat bersyukur. Karena setiap tahun petani di Desa Pematang Limau  ini berhasil mengelola lahan pertaniannya dengan baik,” kata Tunjarsah.

Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan juga memberikan apresiasi.  Karena petani yang ada di Desa Pematang Limau telah memberikan kontribusi nyata.  Terhadap upaya peningkatan produktivitas padi di Kabupaten Seruyan.

“Kami mengucapkan selamat kepada para petani di Desa Pematang Limau dan umumnya petani Seruyan. Petani kita berhasil memetik jerih payahnya melalui panen padi yang dilakukan oleh kelompok tani di desa ini. Harapannya selalu sukses, dan lebih maju lagi, sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani yang yang ada Desa Pematang Limau dan Seruyan pada umumnya,” pungkasnya. (pri/ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments