Konten dari halaman ini PUPR Fokus Pembangunan Pedesaan di Barsel - Prokalteng

PUPR Fokus Pembangunan Pedesaan di Barsel

- Advertisement -

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sedang fokus menargetkan pembangunan pada wilayah pedesaan, dengan sasaran perbaikan dan pembuatan jalan menuju desa tertinggal di Barsel.

“Untuk sekarang, Dinas PUPR Barsel masih memfokuskan menghubungkan akses jalan menuju wilayah pedesaan. Salah satunya untuk mempermudah mobilisasi dan akses untuk peralatan perusahaan listrik negara (PLN) masuk desa. Dengan adanya fasilitas jalan ini akan sangat membantu perkembangan desa-desa yang belum memiliki akses jalan,” kata Kepala Dinas PUPR Barsel Ita Minarni kepada awak media, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Kontingen Barsel Unjuk Kebolehan, Tubuh Kebal Senjata Tajam

Masih banyaknya desa yang belum teraliri listrik, menurut Ita, karena sarana jalan yang belum memadai, sehingga akses untuk PLN masuk ke desa sangat sulit. Dinas PUPR berkeinginan supaya desa yang tertinggal bisa merasakan listrik dan mendongkrak perekonomian warga, apabila akses jalan lebih memadai.

“Kenapa akses jalan itu sangat vital, karena PLN tidak bakalan mau melakukan pemasangan jaringan listrik di suatu desa jika jalannya tidak ada atau rusak parah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Penunjukan PJ Bupati Barsel dan Kobar Mendapat Aksi Protes

Ita menambahkan, saat ini, listrik merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat. Karena semua peralatan elektronik yang diperlukan masyarakat untuk melengkapi kebutuhan hidupnya bersumber dari listrik. Sampai dengan mobilitas ekonomi warga pun juga bergantung pada fasilitas jalan yang baik dan membuka keterisolasian daerah.

“Kami dari Dinas PUPR akan berupaya mengejar target untuk pembangunan akses jalan menuju desa. Agar tidak ada alasan lagi bagi petugas PLN untuk menunda pemasangan jaringan listrik untuk masyarakat desa di wilayah Barsel. Karena seluruh warga berhak mendapatkan fasilitas dari pemerintah,” katanya. (ena/ens/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments