Konten dari halaman ini Evaluasi Pelabuhan Bongkar Muat Dalam Kota Sampit

Evaluasi Pelabuhan Bongkar Muat Dalam Kota Sampit

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar, meminta pemerintah daerah evaluasi keberadaan pelabuhan bongkar muat yang ada di dalam kota, terutama di pinggiran sungai Mentaya.

BACA JUGA : Kotim Miliki Peluang Membangun Pelabuhan Laut Internasional

“Pelabuhan dalam kota sangat berdampak pada pembangunan jalan. Apalagi angkutan yang menuju pelabuhan kerap membawa muatan melebihi kapasitan di atas 8 ton, coba saja cek Jalan Iskandar dan jalan S Parman, jangan sampai jalan yang baru diperbaiki menjadi rusak lagi,” kata Kurniawan, Kamis (25/5).

Menurutnya, truk yang bermuatan dari pelabuhan yang melakukan bongkar muat melebihi kemampuan jalan. Sehingga membuat jalan rusak parah. Dan kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena akan menganggu infrastruktur di Kabupaten Kotim.

“Kendaraan yang melintas jalan tersebut akibat truk bermuatan yang melebihi kapasitas dan ini tidak bisa kita biarkan karena selain menyebabkan kerusakan jalan juga faktor keselamatan warga yang melintas jalan tersebut,” ucap Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta, agar pemerintah Kabupaten segera melakukan koordinasi dengan pihak Pelindo, untuk membicarakan terkait masalah ini karena sering kali truk fuso melewati Jalan S Parman amblas. Ini juga merupakan wewenang pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk melakukan pengawasan.

“Pemkab harus segera melakukan koordinasi dengan pihak Pelindo untuk membicarakan hal ini. Karena ini merupakan kewenangan pemkab, dan saya berharap pelabuhan bungkar muat bisa dipindahkan sehingga  ketahanan jalan dalam Kota Sampit juga bisa lama,” jelasnya

“Tetapi kalau tetap dibiarkan mereka masuk kota, maka jalan yanh dilewatinya akan cepat rusak lalu menelan anggaran untuk perbaikanya dengan jumlah yang besar,” ucapnya.(bah)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments