Laporkan Perkembangan Ketenagakerjaan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Dan setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Faisal Damarsing, mengingatkan, kepada semua perusahaan besar di daerah itu untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan, kepada pemerintah daerah, karena wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi.

“Kami meminta kepada semua perusahaan besar di daerah itu untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah daerah, terutama terkait tenaga kerja yang dipekerjakan jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot,” kata Faisal, Kamis (25/5).

Dirinya mengatakan, walaupun karyawannya sedikit pihak perusahaan wajib melaporkan perkembangan kondisi ketenagakerjaan karena kegiatan dilakukan oleh unit usaha yang berbentuk badan usaha atau berbadan hukum. Karena aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan.

“Walaupun perusahaan tersebut memiliki karyawannya beberapa orang saja, pihak perusahaan tetap wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaannya kepada instansi terkait,”ucap Faisal.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengigatkan kembali kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah untuk melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim.

“Laporan yang disampaikan oleh pihak perusahaan itu nantinya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotim ini,” jelasnya.(bah/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments