Narkoba Empat Ons Gagal Beredar, 6 Tersangka Berhasil Diringkus

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Polres Lamandau menggelar press release pengungkapan Kasus Narkoba. Sebanyak 6 tersangka dengan total barbuk sekitar empat ons (383,99 gram) narkoba jenis sabu diamankan dan gagal beredar di Kalteng

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan, penangkapan enam tersangka dilakukan di tempat dan waktu berbeda. Namun, mereka sama-sama membawa sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menuju Kalteng melalui Jalan Trans Kalimantan.

“Mereka terbagi menjadi tiga kelompok, masing-masing berencana mengirim sabu menuju Pangkalan Bun, Sampit dan Palangkaraya,” terang Kapolres.

Kelompok pertama, tersangka FF (47) dan FB (23). Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 Wib. Kelompok kedua, tersangka NS (33) dan MS (32). Ditangkap pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.

Sementara, kelompok ketiga, lanjut Kapolres, tersangka TY (37) dan tersangka GR (32). Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, pada 22 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 Wib.

Dari tangan enam tersangka kata Kapolres. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan I seberat 383,99 gram. Selanjutnya, barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Disebutkan Kapolres, sabu seberat 383,99 gram itu jika diuangkan senilai kurang lebih Rp500 juta. Dengan pengungkapan kasus tersebut, Polres Lamandau berhasil menyelamatkan sepuluh ribu jiwa manusia.

“Dari ke Enam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun. Dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Di tempat sama, Kasi Pidum Kejari Lamandau, Valentino HP Manurung menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh jajaran Polres Lamandau dalam memberantas narkoba.

“Kami mewakili Kejari Lamandau mengapresiasi jajaran Polres Lamandau. Atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba. Guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya obat-obatan terlarang yang dapat mengancam masa depan,” tandasnya. (BIB/FREE)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments