Campur Tangan Gubernur dalam Pembinaan Jangan Disalahtafsirkan

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi  Kalteng) H. Nuryakin membuka  Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi  Kalteng, bertempat di Palangkaraya, Selasa (30/5/2023).

Mengawali sambutannya, Sekda H. Nuryakin menyampaikan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ada di daerah, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Seperti halnya pembinaan dan pengawasan pemerintahan pusat. Terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Di mana kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat dibutuhkan. Untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah,” tutur Sekda.

Baca Juga: Agustiar Apresiasi Kinerja Gubernur Kalteng

Lebih lanjut disampaikan, campur tangan Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota hendaknya tidak ditafsirkan. Sebagai bentuk menguatnya kembali sentralisasi pemerintahan. Tetapi bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota. Seiring semakin kompleksnya permasalahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur selaku GWPP di daerah tidak berarti atau dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya. Melainkan untuk bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya. Untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan.

“Di mana hasil akhir yang diharapkan adalah meningkatnya efektivitas dan efisiensi serta koordinasi dalam kerangka sinergi antar susunan dan tingkatan pemerintahan dalam mencapai target, sasaran, dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Nuryakin mengungkapkan Pemprov Kalteng berkomitmen dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan koridor GWPP di Provinsi  Kalteng. Pengawasan ini lebih mengedepankan pembinaan dalam kerangka pemberdayaan dan peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan otonominya demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH.

Melalui momentum ini diharapkan, seluruh peserta rapat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Untuk menyerap dan menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan dan informasi dari para narasumber.  Guna meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain dalam laporannya menyampaikan alokasi anggaran Dekonsentrasi GWPP untuk tahun 2023 adalah untuk menyelenggarakan 22 dari 46 tugas. Selainitu, wewenang GWPP dengan output  22 rekomendasi kebijakan atas pelaksanaan 22 tugas dan wewenang GWPP pada tahun 2023 dan outcome terwujudnya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dalam mendukung program prioritas nasional.

Rapat Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di Provinsi  Kalteng Tahun 2023 digelar selama 2 (dua) hari pada tanggal 30-31 Mei 2023. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat dari Bappeda, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesbangpol, DPM PTSP dan Perangkat Daerah terkait lainnya serta Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kalteng. Hadir juga Perangkat GWPP Provinsi  Kalteng dan Kepala Satker penerima anggaran dekonsentrasi Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi. Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Para Narasumber baik yang hadir secara fisik di ruangan maupun yang hadir secara daring, Auditor Utama Inspektorat Provinsi  Kalteng – Sapto Nugroho. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja  Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Provinsi  Kalteng atau yang mewakili. (pri/mmckalteng)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments