Forum CSR Dibubarkan, Riskon : Harusnya Penyegaran Kepengurusan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menyayangkan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) yang  merupakan amanah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 21 Tahun 2014 yang dibentuk oleh pemerintah daerah sendiri sudah dibubarkan.

“Seharusnya, forum tersebut digunakan untuk memaksimalkan pelaksanaan program-program CSR dunia usaha di Kabupaten Kotim,” kata Riskon Fabiansyah, Senin (29/5).

Menurutnya, forum CSR harusnya menjadi wadah mengkoordinasi dan mengkomunikasi seluruh kegiatan CSR di Kabupaten ini. Karena selama ini, pelaksanaan CSR berjalan dengan rel sendiri-sendiri. Sementara pemerintah tidak diajak untuk melakukan supervisi kegiatan tersebut

“Dengana adanya forum CSR, bisa mengarahkan ke mana saja program CSR yang akan direncanakan investor. Ini juga salah satu cara meringankan beban APBD Kabupaten. Dan juga dana bantuan perusahaan bisa tepat sasaran dan bermanfaat langsung, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riskon.

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan, seharusnya forum CSR itu  jangan dibubarkan. Tetapi forum itu dilakukan penyegaran baik ketuanya ataupun kepenggurusannya. Sehingga forum ini tetap berjalan, mengingat Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang CSR harus dioptimalkan.

“Saya berharap dengan dilakukan penyegaran ketua dan kepengurusan baru diharapakan CSR yang diberikan oleh pihak perusahaan yang berinvestasi di daerah ini dapat transparan. Sehingga masyarakat dapat mengetahuinya,” ujar Riskon.

Dirinya meminta pemerintah daerah optimalisasi program ke depan. Dengan mendorong Perusahaan Besar Swasta (PBS)  yang telah berinvestasi di daerah ini, dengan program kolaboratif antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta melalui CSR, sehingga dapat mengurangi tanggung jawab anggaran daerah.

“Selama ini forum CSR tidak berjalan maksimal dan transparan. Kami berharap semua kegiatan program CSR tepat sasaran dan berkelanjutan. Program CSR perusahaan jangan hanya terfokus di lingkungan sekitar perusahan saja, dan menumpuk di lokasi yang sama. Bisa diarahkan untuk program pendidikan pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya,” tutupnya.(bah/ind).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments