Perda KTR Harus Dijalankan Sesuai Kesepakatan Bersama

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) Hj. Darmawati, kembali mengingatkan pemerintah daerah. Untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Karena telah disepakati bersama untuk diberlakukan.

BACA JUGA : Awas! Merokok di Area Rumah Sakit Denda Rp50 Juta

“Jangan hanya dibentuk tapi tidak dilaksanakan. Dan jangan hanya jadi pelengkap aturan saja. Kita semua harus konsisten menerapkannya,” kata Darmawati, Senin (29/5).

Menurutnya, Perda Nomor 2 tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok, wajib dilaksanakan. Karena Perda itu sudah diundangkan sejak 23 Juli 2018. Dan sudah dijabarkan melalui peraturan bupati. Sayangnya, penerapan di lapangan hingga saat ini belum sesuai harapan.

“Lahirnya Perda itu didasari tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk melindungi warga yang tidak merokok. Mereka berhak terbebas dari asap rokok dari warga yang merokok. Lalu dibuatlah aturan, agar kawasan-kawasan tertentu seperti tempat pelayanan publik, ruang terbuka hijau dan lainnya, bebas asap rokok,” ucap Darmawati.

Srikandi Partai Golkar ini juga mengatakan, dengan adanya kawasan bebas rokok. Masyarakat bisa menikmati udara segar. Tanpa khawatir ada orang yang merokok di sekitar mereka. Dan bagi perokok, bisa memperhatikan di mana kawasan yang boleh merokok. Sehingga asap rokok tidak memberi dampak terhadap orang lain.

“Perda itu juga mengatur hal-hal terkait rokok yang dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat luas,.Khususnya generasi muda. Seperti aturan terkait reklame rokok, menjualnya, mengiklannya serta kebijakan lainnya,” kata Darmawati

Darmawati menambahkan, saat ini masih banyak reklame rokok dipasang di sembarang tempat. Padahal, di dalam Perda tegas telah melarang reklame rokok.  Maka pada saat rapat evaluasi perda, sudah disampaikan terkait pemasangan reklame itu.

“Pemerintah daerah sudah berkomitmen tidak mengeluarkan izin reklame rokok. Dan ini harus dikawal dengan baik oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kalau masih ada reklame rokok,kami minta Satpol PP wajib menertibkannya,” tutupnya.(bah/ind)

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments