Konten dari halaman ini Ada Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai Jemaah Haji

Ada Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai Jemaah Haji

- Advertisement -

PROKALTENG.COPemerintah Arab Saudi menyediakan layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai. Jemaah yang membutuhkan, bisa memanfaatkan layanan ini dengan metode sewa.

Tawaf dan Sai adalah rangkaian wajib yang dilakukan jemaah haji. Tawaf dilakukan dengan mengitari Kakbah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali.

Baca Juga: Lepas Jamaah Haji Kalteng Kloter 3, Begini Pesan Wagub Kalteng

“Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, Jumat (2/6).

Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

“Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus. Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram,” tegas Subhan.

Berikut ini daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:

  1. Tarif Kursi Roda
  2. Paket Tawaf dan Sai: SR 200/orang
  3. Tawaf saja: SR 100/orang
  4. Sa’i saja: SR 100/orang
  5. Tarif Skuter 1 Orang
  6. Paket Tawaf dan Sai: SR 115/orang
  7. Tawaf saja: SR 57,5/orang
  8. Sa’i saja: SR 57,5/orang
  9. Tarif Skuter 2 Orang
  10. Paket Tawaf dan Sai: SR 230
  11. Tawaf saja: SR 115
  12. Sai saja: SR 115

 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments