Konten dari halaman ini Pasar Besar Jadi Rute Kunjungan Menteri Perdagangan

Pasar Besar Jadi Rute Kunjungan Menteri Perdagangan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Drs. ISY Karim, MSi, meninjau Pasar Besar Kota Palangkaraya, Jumat (02/06/2023). Pasar Besar, merupakan salah satu rute kunjungan Menteri Perdagangan, besok, Sabtu (3/6/2023)

“Hari ini kita meninjau langsung ke pasar besar mempersiapkan untuk besok, Sabtu  (3/6/2023). Dalam rangka Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal, Jumat (02/06/2023).

Samsul menjelaskan, harga yang mengalami kenaikan misalnya beras. Beras Mayang lokal sebelumnya Rp27.000, hari ini menjadi Rp.28.000. Gula pasir sebelumnya Rp14.000 hari ini menjadi Rp.14.500. Daging ayam broiler sebelumnya Rp38.000/kg hari ini menjadi Rp.50.000/kg. Daging ayam kampung sebelumnya Rp70.000 hari ini menjadi Rp.75.000.

Di tempat yang sama, Dirjen PDN Kemendag Drs. ISY Karim, M.Si menambahkan. Pihaknya memantau harga beberapa kebutuhan pokok di pasar. Dan melewati rencana rute yang akan dikunjungi oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia beserta rombongan.

“Mengamati penjualan salah satu produk minyak goreng pemerintah yaitu minyak Kita. Untuk dipasar besar sudah banyak stok penjualan Minyak Kita dengan harga yang bervariasi. Untuk Minyak Goreng Kita saya himbau untuk menjual dengan harga sesuai HET pemerintah, yaitu  minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg,”katanya.

Selain itu juga, pihaknya memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goring. Sesuai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023. Tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

“Untuk memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter. Dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dengan adanya aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,”tandasnya.(Rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments