Konten dari halaman ini Satu Pangkalan Gas Elpiji Nakal di Palangkaraya Terkena PHU -

Satu Pangkalan Gas Elpiji Nakal di Palangkaraya Terkena PHU

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Terbukti menyalahi aturan harga eceran tertinggi (HET), satu pangkalan gas elpiji subsidi di Kota Palangkaraya, akhirnya dikenakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Hal ini ditemukan setelah Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangkaraya memberikan beberapa teguran serta pembinaan kepada pangkalan yang nakal saat dilakukan sidak ke sejumlah pangkalan elpiji 3 kg.

“Pada sidak elpiji di Kecamatan Bukit Batu beberapa hari yang lalu, ada satu pangkalan elpiji subsidi yang akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dari pihak Pertamina atau agen elpiji yang selama ini menjadi mitranya,”ucap Kepala DPKUKMP Kota Palangkaraya, Samsul Rizal, di sela kegiatan Night Market di UMPR, Jumat (2/6/2023) malam.

Menurut Samsul, pihaknya juga melakukan sidak ke kios-kios penjualan elpiji subsidi. Dirinya mengingatkan, terhadap pangkalan yang ada di sejumlah titik untuk tidak menjual gas elpiji tersebut ke kios-kios di daerah setempat. Sebab, kios-kios menjual  dengan harga cukup tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp22.000/tabung.

“Pangkalan seharusnya hanya menjual ke masyarakat di sekitar pangkalan. Karena kuota gas elpiji 3 kg di pangkalan tersebut, untuk mencukupi kebutuhan masyarakat setempat saja,”ujarnya.

Samsul mengungkapkan, saat ini pengawasan terus ditingkatkan oleh tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa HET di pangkalan sebesar Rp22.000.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar membeli gas elpiji 3 kg ke pangkalan terdekat. Karena harganya sudah ditetapkan oleh pemerintah. (rin/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments