Konten dari halaman ini Bapemperda Pertanyakan Banyak Perda Tidak Jalan

Bapemperda Pertanyakan Banyak Perda Tidak Jalan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo. Mempertanyakan bahwa saat ini banyak peraturan daerah (Perda) tidak jalan. Selama ini, pihak eksekutif tidak pernah memberikan penjelasan kepada DPRD, mengenai kendala yang dihadapi.

“Jujur, sebagai ketua Bapemperda saya merasa bingung. Banyak Perda tidak jalan. Apa alasan sampai perda-perda yang sudah disahkan tidak dilaksanakan. Harusnya, pihak eksekutif sebagai mitra bisa menyampaikan. Apa saja menjadi kendala dan persoalan. Sehingga Perda itu tidak jalan. Ini sangat memprihatinkan,” kata Handoyo, Rabu (31/5).

Handoyo secara tegas menolak dipersalahkan. Lantaran perda yang menjadi produk bersama dalam tataran pelaksanaan mandul. Dan hanya menjadi macan kertas saja. Tugas Bapemperda adalah memproduk perda mulai dari penyusunan, pembahasan dan pengesahan.

“Dalam tatanan pemerintahan tugas melaksanakan perda itu ada di eksekutif. Maka, pihak eksekutif harus menjalankan Perda yang sudah disahkan. Dan sudah menjadi produk hukum. Karena masyarakat memiliki ruang melakukan gugatan kepada pemerintah, ketika perda tidak dilaksanakan. Dan mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat,” ujar Handoyo.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan. Terkait  gugatan, sifatnya mendorong agar perda bisa dilaksanakan. Seperti Perda minuman keras dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Serta Perda lainnya. Pihaknya menilai, eksekutif kadang tidak konsisten. Untuk melaksanakan perda. Dan sangat beralasan untuk dipertanyakan.

“Kami mengharapkan pemerintah daerah melaksanakan perintah aturan perda tersebut. Mengingat perda itu masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(bah/ind).

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments